3 Jalur Pendidikan yang di akui pemerintah di Indonesia : Jalur pendidikan Formal Sekolah, Jalur Pendidikan Non Formal Lembaga Kursus PKBM dan Jalur Pendidikan Informal Homeschooling.
Keberadaan homeschooling telah diatur juga dalam undang-undang sistem pendidikan nasional no. 20/2003 tentang sistem pendidikan nasional. Pasal 27 ayat 1, yaitu kegiatan pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri. Ayat 2 Hasil Pendidikan sebagaimana di maksud pada ayat 1 di akui sama dengan pendidikan formal dan non formal setelah peserta didik lulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan.
Homeschooling yaitu konsep pendidikan pilihan yang di selenggarakan oleh orangtua dimana proses pembelajaran di upayakan berlangsung dalam suasana kondusif dengan tujuan agar setiap potensi anak dapat berkembang secara optimal.
Lembaga Pendidikan
PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat), Evaluasi pembelajaran tetap harus di lakukan oleh pihak yang terstandar oleh pemerintah tujuan nya adalah untuk mendapatkan ijasah kesetaraan sehingga anak dapat melanjutkan kesekolah formal untuk jenjang yang lebih tinggi. Melalui PKBM jalur pendidikan Homeschooling mendapatkan ijasah kesetaraan yang diakui oleh pemerintah.
